Selain itu, masih menurut penasihat hukum terdapat error in persona dalam penetapan Agustina sebagai terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum terdakwa Agustina meminta agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan Agustina dari dakwaan penuntut umum.
Terdakwa Agustina oknum bidan kasus malapraktik hadir dengan memakai masker dihadapan majelis hakim PN Palembang--
Sementara itu, dilihat dari situasi ruang sidang pembacaan keberatan atas dakwaan penuntut umum tidak dihadiri korban malapraktik oknum bidan Palembang berinisial BP.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait hal itu, Nila Sari ibu korban dugaan malapraktik membenarkan tidak bisa hadir mengikuti jalannya persidangan.
"Karena petunjuk dari pak Pengacara hadir saat pemeriksaan perkaranya saja nanti," tulis pesan singkat Nila Sari ibu korban dugaan malapraktik terdakwa Agustina.
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan Agustina di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan. Lalu terdakwa oknum bidan Agustina tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban.
Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.
BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan
BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi
Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.
Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang.
Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.