Sekda Palembang Aprizal: Reklame Ilegal segera Ditertibkan

Kamis 09-01-2025,17:45 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya.

"Setelah di layangkan surat peringatan nantinya, jika izin tak diperpanjang, atau sama sekali tidak punya izin, maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut," pungkasnya.

Kategori :