Ditolak Warga Jalan Pertahanan Palembang, Petugas Ukur ATR/BPN 'Balik Kanan', Gagal Ukur Ulang Tanah

Kamis 09-01-2025,14:38 WIB
Reporter : edho-reigan
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Pelayanan yang Berorientasi pada Rakyat

Dia juga menegaskan, jika selama ini klaim Ratna Juwita dan kawan-kawan sebagai pemilik tanah juga sangatlah tak mendasar.

Bahkan kata dia, Ratna Juwita ini membeli tanah yang AJB-nya dibeli dari almarhum Mansyur di tahun 2015. 

"Seperti persil 5907 apakah sudah di cek tejadi pemecahan sertifikatnya itu apakah benar atau tidak dan apakah bersumber dari sertifikat 216 yang lokasinya di Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 padahal ini lokasinya di 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2," tegasnya.

Di lokasi, Ratna Juwita yang tampak hadir juga bersikukuh jika dia merupakan pemilik sah dari tanah tersebut. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jamu Pengurus Masjid Nurur Rahman dan Bahas Program Kajian Rutin

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siap Wujudkan Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

"Ibu Titis sudah mengajukan tuntutan perdata tapi ditolak, dia juga mem-PTUN kan sertifikat saya hingga ke kasasi juta ditolak. Kami pertanyakan apa dasar hak warga yang hanya mengantongi SPH di tahun 2015, sedangkan dirinya memiliki bukti kepemilikan tanah yang diklaim sejak tahun 1957," beber Ratna.

Situasi sempat tak kondusif dan terus terjadi adu debat di antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Akhirnya, staf pengukuran Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Boma mengambil keputusan dengan menuliskan surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan warga jika pengukuran urung dilaksanakan dengan beberapa alasan.

Dalam pantauan di lokasi, petugas kepolisian pun ditarik mundur hingga situasi kembali berlangsung kondusif dan petugas ATR/BPN balik kanan.

Kategori :