KPU Sumsel Tetapkan 9 Paslon Kepala Daerah Terpilih Termasuk Gubernur Sumsel, Wilayah Lain Berselisih di MK

Kamis 09-01-2025,13:13 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel menetapkan sembilan (9) Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak Tahun 2024 kemarin, termasuk Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel. 

Paslon Kepala Daerah terpilih yang ditetapkan KPU Sumsel ini lantaran, ke 9 wilayah tersebut tidak memiliki gugatan lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sehingga delapan daerah lain kabupaten/kota di Provinsi Sumsel masih belum ditetapkan, lantaran masih menjalani perselisihan hasil pemilihan yang dimulai pada 11 Januari 2025 mendatang di MK. 

"Sembilan daerah yang ditetapkan KPU Sumsel hari ini sudah tidak masuk dalam perkara perselisihan di MK," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika, Kamis 9 Januari 2025. 

BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilihan Tahun 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Beri Arahan kepada Camat Terkait Netralitas dan Partisipasi Pilkada Serentak 2024

Penetapan Walikota dan Wakil Walikota serta bupati dan wakil bupati, yakni Kabupaten OKI, OKU Timur, PALI, Musirawas, Musirawas Utara, Kota Lubuklinggau dan Prabumulih. 

Kemudian Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih.

Sementara delapan daerah lainnya masih akan menjalani persidangan perselisihan Pilkada di MK. 

Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut gugatan di sembilan kabupaten dan kota yang ada guna menghadapi gugatan tersebut.

BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat

BACA JUGA:Lahir di Hari Pilkada Serentak 2024, Orang Tua di Kijang Ulu OKI Beri Nama Anak Muchendi

Adapun gugatan tersebut berasal dari Pilkada di Palembang, Pagar Alam, Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Selatan. 

Andika menyebut, pihaknya masih menunggu ketetapan perkara yang akan dilakukan MK. 

Pengaduan terkait hasil Pilkada serentak Tahun 2024 di 17 Kabupaten/kota plus tingkat provinsi di Sumsel berakhir pada 11 Desember 2024 lalu dan saat ini masih menunggu registrasi dari MK.

Kategori :