Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Negara Rp485,7 Juta, Oknum Kades Tanjung Medang Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Kamis 09-01-2025,11:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Atas vonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara tersebut, terdakwa Sodikin usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum yang hadir dipersidangan menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga ditegaskan oleh penuntut umum Kejari Muara Enim Septian Anugrah Perkasa SH MH, menyatakan pikir-pikir.


Suasana sidang ruang tipikor PN Palembang vonis pidana terhadap oknum kades Tanjung Medang Kabupaten Muara Enim--

Terdakwa Sobirin yang merupakan Kades Tanjung Medang akti sejak tahun 2012 ini, disangkakan memperkaya diri sendiri menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa selama 7 tahun.

Terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, hingga berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim mencapai lebih dari Rp485,7 juta.

Modus perkara yang dilakukan oleh oknum Kades ini yaitu beberapa kegiatan belanja barang jasa dan belanja modal dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.

Selain itu, anggaran pajak yang telah dipungut dari masyarakat tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya. 

Dari tangan terdakwa Sobirin, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp20 juta.

Serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp32 juta dan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD juga turut disita sebagai barang bukti.

Kategori :