Horee! Masih Ada Waktu Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Diperpanjang 15 Januari 2025

Rabu 08-01-2025,16:37 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi para pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pasalnya pemerintah untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dilakukan perpanjangan waktu yaitu diperpanjang hingga 15 Januari 2025 nanti. 

Dimana sebelumnya pendaftaran PPPK tahap 2 ditutup 31 Desember 2024 kemarin. Lalu oleh pemerintah diberikan waktu perpanjangan menjadi 7 Januari 2025.

Kini diperpanjang kembali menjadi 15 Januari 2025 mendatang untuk tutup pendaftaran PPPK tahap 2. Jadi jelas dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini calon pelamar yakni khususnya tenaga honorer bisa lebih leluasa. 

BACA JUGA:Penerimaan PPPK di Palembang Dinilai Janggal, Komisi III Serukan Dinas Terkait Datangi Menpan RB

BACA JUGA:Aturan Seragam ASN Direvisi, Simak Perubahan untuk PNS dan PPPK Tahun 2025

Adapun waktu perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 ini sampai 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. 

Dimana aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

Yakni dalam Surat Plt Kepala BKN tersebut, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025. 

Sebelumnya, PPPK sudah diperpanjang sampai 5 Januari dari yang semula ditutup 31 Desember 2024.

BACA JUGA:WADUH, Survei Kambang Iwak Banyak Tak Tahu Kepanjangan PPPK, Jawabannya Malah Lucu ‘Pria-Pria Pekerja Keras’

BACA JUGA:KEBALIK, Honor Belasan Tahun Tak Lulus PPPK Gara-gara Ujian Teori, Pelamar Kerja Malah Ditanya Soal Pengalaman

Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.

Jadi, yang mendaftar ialah Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya, bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). 

Kategori :