Saat itu, oleh JPU meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing selama 3 tahun.
Atas vonis pidana tersebut, ketiga terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing kompak menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu 7 hari kedepan oleh majelis hakim untuk menentukan sikap terima atau banding.
Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang agenda pembacaan vonis pidana empat terdakwa korupsi proyek Jargas PT SP2J--
Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut PT SP2J Ahmad Nopan dihukum 3 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi senilai Rp500 juta dari proyek Jargas Kota Palembang.
Selain pidana pokok, dalam pertimbangan putusan majelis hakim terdakwa Ahmad Nopan juga dinilai terbukti mendapatkan uang Rp500 juta dari proyek Jargas, yang diakui terdakwa uang itu untuk operasional PT SP2J.
Namun, menurut pertimbangan hakim terdakwa Ahmad Nopan tidak dapat membuktikan penggunaan uang Rp500 juta tersebut untuk kepentingan PT SP2J.
Sehingga, terdakwa Ahmad Nopan dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda dapat disita untuk dilelang.
Dan apabila nilainya tidak mencukupi, maka terdakwa Ahmad Nopan dijatuhi hukuman pidana tambahan selama 2 tahun penjara.