"Tolong bantu kami kepada bapak anggota dewan yang terhormat. Ini ada hak kami juga disini." ungkapnya, Kamis 2 Januari 2025.
"Sebenarnya formasi kami sudah pas. Namun persaingan lebih banyak lantaran PHL diikutsertakan," katanya.
M Riuanto pegawai Honorer Dinas Perkimtan Palembang menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD Palembang untuk bertanya kepada Ketua DPRD Palembang kenapa pegawai honorer dengan masa kerja belasan tahun tidak diluluskan.
BACA JUGA:31 Desember Batas Akhir Pendaftaran PPPK: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya?
"Kami sudah mengabdi belasan tahun. Informasi sebelumnya bahwa semua honor akan diangkat. Kenyataan di Dinas Perkimtan Kota Palembang sendiri tidak diluluskan," ujarnya.
Menurutnya, Pegawai Harian Lepas (PHL) yang tidak terdaftar di BKD Palembang dengan masa kerja dibawah dua tahun diluluskan.
"Kami ingin kejelasan. Kami kecewa dengan dinas kami, bahwa PHL dipersilahkan ikut. Sementara dinas lain belum diperbolehkan," jelasnya.
Menurutnya, sebenarnya formasi pihaknya sudah cukup, namun PHL ikut jadi harus bersaing.
BACA JUGA:Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!
BACA JUGA:PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!
"Kami minta tolong kepada Ketua DPRD Palembang Ali Subri agar kami diprioritaskan untuk diluluskan PPPK," katanya.
Sementara, Ketua DPRD Palembang, Ali Subri menjelaskan bahwa menanggapi puluhan pegawai honorer yang mengadukan tidak lulus ujian PPPK.
Masing-masing pegawai honorer ini mengadukan nasib mereka dengan masa kerja bervariasi.
"Ada yang masa kerja belasan tahun, sembilan tahun, delapan tahun. Bahkan, ada pegawai PHL dengan masa kerja dibawah dua tahun yang persyaratannya mencukupi lulus ujian PPPK," ungkapnya.
"Kita ketahui regulasi dari pusat bahwa akan diluluskan semua. Namun, ini masuk pengaduan bahwa ada pegawai honorer yang tidak lulus," Tambahnya.