BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar
"Terus terang saya baru tahu adanya undangan rapat dari saksi-saksi lain yang dihadirkan hari ini, seperti yang dikatakan mantan bawahan saya," ungkapnya.
Sebab, saat ditanya kepada saksi lain bernama Isro mantan bawahan Robert Heri di Dinas ESDM mengaku hadir pada undangan rapat tersebut.
Saksi mantan Kadis ESDM Sumsel Robert Heri turut dihadirkan jaksa dalam pembuktian dakwaan korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 miliar--
"Ini bikin bingung kami, nggak mungkin Kadis tidak mengetahui bawahannya bahwa ada rapat yang digelar di kantor pusat PTBA di Jakarta, jangan-jangan nanti ada SPJ nya juga ini," sentil hakim.
"Saya benar-benar tidak tahu pak, jujur saya baru tahu saat sidang ini dari keterangan saksi lain," jawab Robert Heri lagi.
Terungkap juga dipersidangan sebelumnya, PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) disebut melakukan penambangan batu bara ilegal di lokasi IUP PT Bukit Asam (PTBA) seluas lebih kurang 9,8 hektar di Kabupaten Lahat tanpa di reklamasi kembali.
Hal itu diungkapkan saksi Vice Presiden PTBA Bidang Pengembangan Tambang Wali Hasunah saat dihadirkan tim penuntut umum Kejari Lahat, dalam sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat senilai Rp495 miliar di PN Palembang, Senin 9 Desember 2024 lalu.
Wali menerangkan, izin penambangan PTBA dari kementerian ESDM untuk luasan 3300 hektar yang ada dilokasi Muara Tiga Besar Lahat tersebut berlaku hingga tahun 2029.
Dikatakannya, adanya penggalian batubara didalam wilayah izin tambang PTBA tersebut diketahui dari hasil rapat internal unit perusahaan yang telah dikeruk PT ABS sejak tahun 2013.
Dari rapat itu, lanjut saksi Wali kemudian menurunkan tim untuk meninjau langsung ke lapangan dan dari laporan tim benar ada penggalian batu bara dalam wilayah izin usaha PTBA.
Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.
Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.