Masih dikatakan, Dini jadi ia menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Bupati OKI No. 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya larangan diskriminasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
BACA JUGA:Lampung Utara Intip Implementasi Merit Sistem di BKPP OKI
BACA JUGA:ASN OKI Wajib Netral, Pemkab Beri Warning Jelang Pilkada
Diungkapkan Dini, pengalaman serupa pada 2022, ketika permohonan mutasinya ke Inspektorat Kabupaten OKI ditolak tanpa penjelasan resmi.
Padahal, meskipun semua dokumen telah dilengkapi. Jabatan yang dilamar justru diberikan kepada ASN lain.
Terkait hal itu, Kepala BKPSDM OKI melalui Kabid Mutasi dan Promosi Boy Darmawan menjelaskan, bahwa pelantikan Dini tertunda karena adanya alasan teknis.
“Rekomendasi telah kami terima, tetapi Pertek (persetujuan teknis) dari BKN untuk nama Dini pada saat itu dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan,” kata Boy.
BACA JUGA:Apel Bulanan, Sekda Ingatkan ASN OKI Jaga Integritas
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Kehadiran ASN OKI Capai 95 Persen
Disampaikan Boy, setelah revisi dokumen, BKPSDM mengajukan ulang permohonan Pertek dan saat ini masih menunggu jawaban dari BKN.
Dikatakan Boy, bahwa pelantikan dua ASN pada 30 Desember 2024 dilakukan melalui jalur inpassing, yang berbeda mekanismenya dari perpindahan jabatan melalui uji kompetensi seperti kasus Dini.
“Jadi tidak ada upaya menghalangi Dini. Kami menjalankan semua proses sesuai aturan,” ucapnya.
Terkait hal ini BKPSDM OKI juga menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI jika diperlukan.
BACA JUGA:550 Paket Sembako dari Sedekah ASN OKI Disalurkan kepada Kaum Duafa di Kayuagung
BACA JUGA:Bantu Masyarakat Miskin, ASN OKI Diimbau Salurkan Sedekah dan Zakat Lewat Baznas
“Pihak kami terbuka untuk menjelaskan situasi ini secara transparan,” tukasnya.