Inilah yang membuat jaminan kesehatan BPJS lewat JKN KIS itu ditangguhkannya pelayanannya oleh BPJS Kesehatan oleh Kantor Cabang Palembang.
Sayuti juga melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Warga Miskin di Ogan Ilir Resah, Layanan BPJS yang Didanai Pemkab Dinonaktifkan Sementara
"Berdasarkan keterangan Dinkes Rp 18 miliar," ungkapnya usai rapat Jumat, 3 Januari 2025.
Sayuti menjelaskan bahwa untuk melanjutkan kerjasama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan.
"Menurut Kadinkes tadi, tanggal 6 Januari 2025 mereka akan menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi IV lainnya, Hipni Raja berharap, supaya pihak RSUD Ogan Ilir supaya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada warga miskin Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Warga Miskin di Ogan Ilir Resah, Layanan BPJS yang Didanai Pemkab Dinonaktifkan Sementara
"Kami berharap pelayanan kesehatan gratis tetap didapatkan oleh masyarakat Ogan Ilir yang tidak mampu," harapnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menjelaskan, bahwa penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemkab Ogan Ilir yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir, dikarenakan berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 Desember 2024.
Untuk segmen peserta lain, baik PBPU (mandiri), PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran, PPU ASN/TNI/Polri dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani di fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.
BACA JUGA:Warga Miskin di Ogan Ilir Resah, Layanan BPJS yang Didanai Pemkab Dinonaktifkan Sementara
BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap, kerjasama PBPU Pemda dengan Pemkab Ogan Ilir tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di Pemkab Ogan Ilir.