b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Sepeda motor juga termasuk dalam pengaturan pajak barang mewah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, rincian tarif PPnBM untuk sepeda motor adalah sebagai berikut:
Pasal 22:Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc.
BACA JUGA: Pemuda di Empat Lawang Tewas Dibacok Tetangga Usai Senggolan Motor di Parkiran Acara Orgen Tunggal
BACA JUGA:Motor Honda Terbaru yang Akan Meluncur Jelang Lebaran 2024, Cocok Dipakai Mudik ke Kampung Halaman
Kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan serupa.
Kedua jenis kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Pasal 23 menjelaskan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah meliputi:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
c. Trailer atau semi-trailer tipe caravan yang digunakan untuk perumahan atau kemah.
Jenis kendaraan dan alat transportasi ini dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.