Salah satu saksi yang dihadirkan dipersidangan dari Gakkum DLHK menerangkan, barang bukti tersebut dilarang keras dijual karena bisa mengakibatkan kepunahan satwa liar yang dilindungi.
Ini Penampakan Cula Badak-Gading Gajah Senilai Rp43,3 Miliar, Terdakwa Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara--
Diterangkan saksi, bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium bahwa barang bukti tersebut memang benar adalah cula badak serta gading gajah asli.
"Kalau berdasarkan uji lab, barang bukti ini cula badak dan gading gajah ini semuanya asli yang dilarang untuk diperjualbelikan dari satwa yang dilindungi," kata saksi dari Gakkum DLHK menerangkan di hadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH.
Masih di hadapan majelis hakim dan kedua terdakwa, saksi mengatakan bahwa jual beli cula badak-gading gajah ini berisiko makin mengancam kepunahan satwa yang dilindungi oleh negara.
Kedua terdakwa tidak dapat mengelak dari dakwaan penuntut umum, saat saksi tersebut menerangkan tujuan menjual Cula Badak-Gading Gajah karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.