"Nanti ada penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, kami juga belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 nanti," tuturnya.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Namun, karena masih adanya sidang perkara PHPU Pilkada 2024, maka terpaksa jadwal pelantikan diundur.
BACA JUGA:Daftar Kabupaten/Kota di Sumsel yang Sudah Selesai Penghitungan Suara Pilkada 2024
Ini tentu berdampak pula pada kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di MK.