Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!

Kamis 02-01-2025,19:41 WIB
Reporter : Dian
Editor : Wiwik

Catatan: Simulasi ini hanya sebagai gambaran, dengan menggunakan besaran pajak yang telah ditentukan.

Berikut rincian perhitungan:

Berikut adalah rincian perhitungan pajak dan biaya terkait untuk mobil Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 183,75 juta:

BACA JUGA:Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025

BACA JUGA:2 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, UPTB Samsat Ogan Ilir 1 Gelar Operasi Gabungan

1. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

15% x DPP

15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

12% x DPP

12% x Rp 183.750.000 = Rp 22.050.000

 

3. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

12% x NJKB

12% x Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000

 

Kategori :