BACA JUGA:Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal
Ketiga, jaga kebersihan di beberapa lokasi yang ramai perayaan tahun baru;
Keempat, kawasan yang dilarang jualan dan pengamen serta odong-odong;
Kelima, tidak membunyikan petasa;
Keenam, camat dan lurah diminta menyebarkan surat edaran ini.
Demikian isi lengkap surat edaran tersebut:
BACA JUGA:Lalin Jelang Tahun Baru Pengendara yang Melintas Exit Tol Celikah Kayuagung Masih Sepi
1. Bahwa dengan tidak mengurangi makna Natal dan Tahun Baru, masyarakat di himbau untuk melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan Kegiatan Ibadah;
2. Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan Ibadah dengan khusuk.
3. Bagi masyarakat yang berkunjung ke Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025 Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran, Berisi 6 Poin Penting, Apa Itu?
BACA JUGA:Tahun Baru, Ini Link Nonton Film Gratis Sub Indo Terlengkap, Pengganti Rebahin, LK 21 dan IndoXXI
Kemudian, Jembatan Musi 4 dan Jembatan Musi 6 agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak membuang sampah sembarangan.
4. Bagi Para Pedagang Kaki Lima, Asongan, Pengamen, Mobil Odong-Odong dan sejenisnya dilarang untuk berjualan atau beraktifitas di kawasan Tugu Rotunda Jakabaring.