CATAT, Malam Tahun Baru 2025 di Palembang Tak Boleh Bunyikan Petasan dan Kembang Api Mercon

Minggu 29-12-2024,05:31 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

yaitu fokus:

Pertama, rayakan tahun baru dengan doa dan ibadah;

Kedua, pengurus tempat ibadah membuka rumah ibadah;

BACA JUGA:Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal

BACA JUGA:Malam Tahun Baru Pemkot Palembang Siapkan 150 Drone, Tampil 15 Menit di Atas Sungai Musi, Gambar Menarik

Ketiga, jaga kebersihan di beberapa lokasi yang ramai perayaan tahun baru;

Keempat, kawasan yang dilarang jualan dan pengamen serta odong-odong;

Kelima, tidak membunyikan petasa;

Keenam, camat dan lurah diminta menyebarkan surat edaran ini.  

Demikian isi lengkap surat edaran tersebut:

BACA JUGA:Malam Tahun Baru Pemkot Palembang Siapkan 150 Drone, Tampil 15 Menit di Atas Sungai Musi, Gambar Menarik

BACA JUGA:Lalin Jelang Tahun Baru Pengendara yang Melintas Exit Tol Celikah Kayuagung Masih Sepi

1. Bahwa dengan tidak mengurangi makna Natal dan Tahun Baru, masyarakat di himbau untuk melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan Kegiatan Ibadah;

2. Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan Ibadah dengan khusuk.

3. Bagi masyarakat yang berkunjung ke Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025 Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran, Berisi 6 Poin Penting, Apa Itu?

Kategori :