PALEMBANG, SUMEKS.CO - Modus hendak menumpang kendaraan namun tidak diberikan, membuat Orang Tak Dikenal (OTD) di Kota Palembang malah merampas handphone seorang pelajar.
Tak terima Hp anaknya dirampas OTD membuat Tedi Irawan (46) warga Jalan Sersan Sani Kecamatan Kemuning Palembang melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 26 Desember 2024 kemarin.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat anaknya MC (15) saat hendak pulang kerumah menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Sosial, Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, Selasa 24 Desember 2024 sekira pukul 20.15 WIB ada OTD menghentikan kendaraan anaknya dengan modus Menumpang.
BACA JUGA:Jalan di Trotoar, Handphone Remaja Putri di Palembang Dirampas 2 OTD Gunakan Sepeda Motor
"Saat itu anak saya arah jalan pulang, mampir ke tempat pedagang martabak dan bertemulah dengan terlapor (lidik)," jelasnya.
Kemudian saat itu, Terlapor ingin ikut menumpang naik motor anak saya, tapi karena tidak kenal, lalu permintaan terlapor langsung ditolak.
"Merasa gagal untuk numpang, lantas terlapor meminjam HP milik anak saya namun lagi lagi tidak dikasih dan akhirnya pelaku langsung merampas HP anak saya kemudian kabur," ungkapnya.
Ia mengatakan, jika anaknya tersebut sempat berteriak meminta tolong, namun terlapor berhasil membawa kabur HP yang dirampas dari tangan anak saya pak.
BACA JUGA:Zombie Babak Belur Dihajar OTD di Palembang, Mobilnya Rusak Parah, Penyebabnya Diduga Karena Ini
BACA JUGA: Kota Sekayu Muba Lagi 'Panas', Seorang Pria Tewas Ditembak OTD di Depan Loket PLN
"Sempat teriak, tapi terlapor keburu kabur, saya berharap laporan saya segera ditindak lanjut dan terlapor bisa ditangkap, supaya tidak meresahkan lagi," ujarnya.
Akibat peristiwa ini, korban pun harus kehilangan hpnya merek Vivo V27e, dengan total Rp 3,2 juta.
Kepala SPKT Polretabes Palembang, AKP Hery mengatakan, laporan diterima oleh Petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365.