Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana

Kamis 26-12-2024,12:05 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

BACA JUGA:DPR RI Apresiasi Kinerja Kemenkumham Sumsel, Raih Pencapaian Luar Biasa di Tahun 2024

Mulyadi menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana, khususnya dalam momentum hari besar keagamaan.

“Pemberian remisi pada Hari Raya Natal adalah salah satu implementasi pemenuhan hak narapidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, pemberian remisi juga menjadi salah satu strategi untuk mengurangi tekanan akibat over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

Data per 23 Desember 2024 mencatat bahwa jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai 15.698 orang, dengan rincian 13.292 narapidana dan 2.406 tahanan. Angka ini jauh melebihi kapasitas ideal sebanyak 7.088 orang.

BACA JUGA:Meningkatkan Sinergi Pemasyarakatan, Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi Kompetensi Bidang, Mencari SDM Berkualitas untuk Layanan Publik yang Optimal

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik selama di dalam lapas maupun setelah bebas.

“Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” pungkas Mulyadi.

Momentum pemberian remisi di Hari Natal ini diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan kepada para warga binaan dan keluarganya, tetapi juga menjadi refleksi bagi masyarakat tentang pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah menjalani hukumannya.

Kategori :