PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, telah mengambil langkah tegas untuk mengurangi dampak lingkungan dengan melarang penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan.
Larangan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Palembang Nomor 39 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengharuskan pelaku usaha, termasuk minimarket dan warung kecil, untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik kepada konsumen.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan pentingnya peraturan ini untuk mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai. Ia juga mendorong pelaku usaha untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pj Walikota Dukung Penuh Kegiatan Seminar Edukasi Pencegahan HIV AIDS Bagi Siswa SMA di Palembang
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen agar membawa tas belanja sendiri dari rumah saat berbelanja," ujar Cheka pada Senin, 23 Desember 2024 malam.
Langkah ini menjadi salah satu strategi Pemkot Palembang dalam mengatasi permasalahan sampah, terutama plastik.
Saat ini, jumlah penduduk Palembang mencapai 1,7 juta jiwa, dengan produksi sampah harian sekitar 0,4 kg per orang, sehingga total sampah harian bisa mencapai 1.000–1.500 ton. Dari jumlah tersebut, sampah plastik mendominasi dan sulit terurai, membuat masalah sampah semakin kompleks.
Cheka berharap kebijakan ini mampu mengurangi produksi sampah plastik sebesar 10–20 persen pada tahun 2025.
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM Serahkan Hewan Qur’ban di Masjid Al-Muhajirin
"Satu-satunya cara untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan inisiatif dari masyarakat sendiri. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik," tegasnya.
Jenis plastik yang akan dikendalikan meliputi kantong plastik, sedotan, pipet plastik, dan styrofoam. Larangan ini berlaku bagi pelaku usaha seperti hotel, toko modern, restoran, pedagang makanan, hingga warung kecil di lingkungan perumahan.
Pemkot juga meminta pelaku usaha menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang mudah terurai dan dapat digunakan kembali.