Sementara itu, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 untuk seluruh UPT Pemasyarakatan di Provinsi Sumsel berjumlah 73 narapidana.
Adapun rincian WBP yang mendapatkan Remisi Khusus kepada 73 narapidana terdiri dari Remisi Khusus I dengan jumlah pengurangan pidana 15 hari sebanyak 11 orang narapidana.
Rutan Kelas IA Pakjo Palembang berikan Remisi Khusus Hari Natal 2024 kepada 12 narapidana--
Lalu, Remisi Khusus dengan jumlah pengurangan pidana selama 1 bulan sebanyak 52 orang kemudian Remisi Khusus dengan jumlah pengurangan pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 9 narapida.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II Hari Raya Natal dengan jumlah pengurangan pidana 1 bulan sebanyak 1 orang dari UPT Lapas kelas IIB Kayu Agung, sehingga jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 berjumlah 73 narapidana.