Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap PAW, DPR Dapil Sumsel?
Jakarta, sumeks.co- Publik tengah diguncang kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen PDIP Hasto terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dan harun Masiku sendiri saat ini masih masuk daftar DPO KPK.
Informasi ini mencuat setelah dokumen Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, bertanggal 23 Desember 2024, beredar di kalangan media.
Sprindik tersebut mencantumkan nama Hasto sebagai tersangka, dengan rincian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP yang buron selama lebih dari lima tahun.
Dalam dokumen itu, dinyatakan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Hasto dan Harun Masiku.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Janji Lacak Keberadaan Harun Masiku
BACA JUGA:Sssttt, KPK Mengendus Keberadaan Harun Masiku
Menanggapi kabar ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta publik untuk bersabar hingga pihaknya dapat memberikan konfirmasi resmi terkait status Hasto.
“Sabar,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, berjanji akan memeriksa informasi yang beredar dan memberikan pembaruan jika ada perkembangan.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa.
Penetapan Hasto sebagai tersangka disebut-sebut terjadi setelah KPK menggelar ekspose kasus tersebut pada Jumat, 20 Desember 2024.
Namun, hingga kini, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum terhadap Sekjen PDIP itu.
Bagaimana Respon Pihak PDIP