CATAT, Ini Prestasi Perkimtan Selama Urus PJU Sebelum ‘Asetnya’ Beralih ke Dishub Kota Palembang, Tekan Pajak?

Selasa 24-12-2024,07:58 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

CATAT, Ini Prestasi Perkimtan Selama Urus PJU Sebelum ‘Asetnya’ Beralih ke Dishub Kota Palembang, Tekan Pajak?

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ini prestasi Perkimtan selama urus PJU sebelum ‘asetnya’ beralih ke Dishub Kota Palembang.

Ternyata sukses menekan pembayaran pajak, pajak apa itu?

Selama ini anggaran ratusan miliar pengelolaan PJU itu ternyata banyak tersedot pada pembayaran pajak penerangan lampu jalan ke PT PLN.

Kadis Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal ternyata punya cara untuk menekan pembayaran pajak itu.

BACA JUGA:Urusan Lampu Jalan Beralih ke Dishub Palembang, Pengaduan PJU Rusak Hanya 1x3 Jam, Ada Petugas di Kecamatan

BACA JUGA:PJ Wako Cheka: Dishub Palembang Resmi Tangani PJU, Apa Dampak bagi Warga?

Yaitu dengan mengurangi penggunaan lampu jalan berwarna kuning, yaitu dengan bertahap mengganti lampu-lampu PJU kuning itu dengan jenis LED.

“Hemat, dulu bayar pajak PJU sampai Rp 6,5 miliar setiap bulannya, dan sekarang berkurang menjadi Rp5,3 miliar sebulan,” jelasnya.

Tak hanya aset berupa peralatan dan kendaraan, serta pegawai yang beralih ke Dishub, anggaran PJU Perkimtan Kota Palembang Rp110 miliar juga ikut diserahkan ke Dishub Kota Palembang, dan Rp80 miliar dari anggaran itu untuk membayar pajak ke PT PLN setiap tahun.

BACA JUGA:Urusan Lampu Jalan Beralih ke Dishub Palembang, Pengaduan PJU Rusak Hanya 1x3 Jam, Ada Petugas di Kecamatan 

BACA JUGA:PJ Wako Cheka: Dishub Palembang Resmi Tangani PJU, Apa Dampak bagi Warga? 

Diketahui, urusan lampu jalan beralih ke Dishub Palembang, bahkan pengaduan soal penerangan jalan umum (PJU) rusak hanya 1x3 jam, dan ada petugas Dishub ditempatkan di kecamatan. 

Nah, pelayanan cepat tanggap inilah salah satunya dengan menempatkan petugas di setiap kecamatan. 

Dikatakan PLT Kadishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, Dishub akan fokus dengan perawatan PJU yang rusak, dan memaksimalkan aset yang dimiliki Dinas Perkimtan yang sudah dialihkan ke Dishub. 

Kategori :