Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman

Senin 23-12-2024,11:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terancam pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, Sodikin oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelakar Kabupaten Muara Enim korupsi dana desa hampir setengah miliar minta keringanan hukuman.

Hal itu dikatakan terdakwa Sodikin melalui tim penasihat hukum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 23 Desember 2024.

Dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi) Danico Wisdana SH, selaku penasihat hukum menguraikan pembelaan yang pada intinya meminta pertimbangan keringanan hukuman terhadap terdakwa Sodikin.

Dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, penasihat hukum terdakwa Sodikin sebagai Kades Tanjung Medang mengakui perbuatannya telah menyelewengkan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp487,5 Juta Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

"Selain itu, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya," ungkap penasihat hukum terdakwa Sodikin dipersidangan.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga meminta pertimbangan hal yang meringankan diantaranya terdakwa Sodikin merupakan tulang punggung keluarga hingga belum pernah dihukum.


Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa korupsi Sodikin oknum kades tanjung Medang Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang--

Ia juga meminta dengan segala kerendahan hati majelis hakim, agar terdakwa Sodikin mendapatkan kesempatan menjalani hidup dengan putusan seringan-ringannya.

"Atau jika ada pertimbangan lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya," pinta penasihat hukum terdakwa Sodikin.

Usai pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Septian Anugrah Perkasa akan menyampaikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan terdakwa Sodikin secara tertulis pada sidang yang akan digelar Senin 31 Desember 2024.

Sebelumnya, terdakwa Sodikin dituntut oleh JPU Kejari Muara Enim dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Selain Sawer Biduan, Fakta Terbaru Korupsi Dana Desa, Kades Desa Harimau Angkat Perangkat Makan Gaji Buta

Kategori :