Berdasarkan keterangan saksi mata, Fadhil, pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku RF menggunakan sebilah parang sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat, 20 Desember 2024.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat korban Alimin sedang berbincang dengan pemilik kebun sawit, Andi, di pondokan perkebunan sawit di Desa Sungai Rambutan.
"Saya kan pulang dari kebun dan melihat ada alat berat masuk ke perkebunan sawit. Lalu, saya singgah di pondokan milik Andi itu," terangnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Viral Korban Begal di Jalan Soekarno Hatta Dibacok, Warganet Palembang Minta Ini ke Pak Polisi
Saat dirinya sedang berbincang dengan pemilik kebun di pondokan tersebut, tiba-tiba datanglah korban dan lalu ikut berbincang dengan sang pemilik kebun sawit, Andi.
"Mereka membahas soal upah menjaga alat berat," katanya lagi.
Saat korban dan pemilik kebun sedang berbincang mengenai upah menjaga alat berat, pelaku tiba-tiba menyela pembicaraan mereka.
Dan ternyata, korban tidak senang pembicaraannya disela oleh pelaku. Korban pun meminta pelaku untuk diam sejenak, dan meminta untuk mendengarkan.
BACA JUGA:Asyik Main Game Online, Pria di Lahat Tewas Dibacok, Pelaku Lukai Polisi saat Akan Ditangkap
BACA JUGA:Dituding Berselingkuh dengan Janda Beranak Satu, Warga Gandus Dibacok Kerabat Sendiri
"Pelaku diminta diam oleh korban," lanjutnya.
Pembicaraan antara korban dan pemilik kebun berlanjut, pelaku kembali menyela pembicaraan.
"Pelaku disuruh diam lagi oleh korban," ungkap Fadil.
Diduga, pelaku tidak terima dengan teguran dari korban dan akhirnya naik pitam serta bangkit dari tempat duduknya dan mengambil parang yang terselip di tempat duduknya.
BACA JUGA:Imam Dibacok Saat Pimpin salat, Pisau Penyok, Tubuh Imam Tak Luka Sedikitpun