"Iya, mempercepat. Lebih mempermudah sih soalnya dia sudah setuju bagaimana prosesnya tinggal jalankan saja," jelasnya.
Selain dikabulkannya permohonan cerai, dirinya juga menginfokan bahwasanya majelis hakim juga telah menyetujui terkait dengan nafkah yang diajukan.
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penipuan Berlian Rp 150 Miliar, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI
BACA JUGA:Ramai Soal Wanita Independen, Prilly Latuconsina Gerah dan Angkat Bicara
Namun sayangnya tidak disebutkan berapa besaran nafkah yang disetujui .
"Nafkah pasti dibiayai ya tapi besarannya nanti kami akan sampaikan," ujarnya.
Sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan, setelah putusan dikeluarkan majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Andrew Andika untuk mengajukan banding selama 14 hari.
Hal ini bisa saja diajukan jika pihak tergugat merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
BACA JUGA:Nikita Willy Lahirkan Anak Kedua dengan Metode Persalinan Water Birth, Apa Itu?
BACA JUGA:Undang Isa Zega ke Podcast, Maia Estianty Kena Semprot Netizen: Kok Dikasih Panggung Sih
"Sesuai acaranya tetap dikasih banding 14 hari. Kalau 14 hari tidak ada banding, baru," tukasnya.
Namun jika dalam waktu 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan banding maka keputusan tidak bisa diganggu gugat.
Mendengar keputusan cerai yang sudah resmi, Tengku Dewi mengaku bersyukur.
Dirinya berharap kedepan dapat membuka lembaran baru dengan kehidupan yang lebih baik bersama dengan anak-anaknya.
BACA JUGA:Isa Zega Bikin Pengakuan Mengejutkan, Tegaskan Dirinya Bukan Transgender: Mami Perempuan
BACA JUGA:Meisya Siregar Bantah Isu Pisah Ranjang dengan Bebi Romeo: Amit-amit