LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Seorang wanita yang menjadi kurir narkoba di Lubuklinggau diringkus polisi dalam operasi penggerebekan oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Dalam operasi penggerebekan pada Sabtu 14 Desember 2024 malam sekitar 23.34 WIB itu polisi mengamankan barang bukti sebanyak 81,85 gram sabu-sabu dari tersangka, seorang wanita Ary Susanti (41) dan teman prianya Roni Alpandi (23).
Wanita kurir bersama rekannya itu ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Lubuklinggau saat petugas melakukan operasi penggerebekan itu.
"Awalnya kita mendapat informasi dari warga terkait peredaran narkotika di wilayah perbatasan Lubuklinggau-Kabupaten Mura," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera EJ Putra, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Sial Nian, Kurir di Palembang Harus Kehilangan Sepeda Motor dan 50 Paket Saat Cari Alamat Pesanan
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dalam operasi penggerebekan yangdpimpin Kanit Idik 2 Ipda Prayitno dan anggota Opsnal.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.35 WIB di Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II dan mengamankan seorang wanita bernama Ary Susanti.
"Kami menyita satu unit mobil Suzuki Swift warna putih bernomor polisi F1360-BF. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut berada pada rekannya, Roni Alpandi," jelas Iptu Nopera.
Kemudian operasi penggerebekan bergerak ke lokasi lain dan berhasil menangkap Roni Alpandi di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:2 Petani di Muratara Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Dapur Kontrakan
BACA JUGA:Polisi Bekuk Kawanan yang Bawa Kabur Motor Kurir dan Puluhan Paket di Palembang, 2 Rekannya Terus Diburu
Polisi menggeledah dan menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Paket sabu-sabu itu disimpan di dalam dompet bermotif kotak-kotak yang dibungkus kantong plastik hitam.
"Kedua tersangka mengakui bahwa mereka bertugas sebagai kurir. Sabu-sabu yang mereka bawa ke Lubuklinggau rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan," beber Iptu Nopera.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 81,85 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip, 1 kantong plastik hitam, 1 dompet bermotif kotak-kotak, dan 1 unit kendaraan Suzuki Swift warna putih.
BACA JUGA:Komplotan Maling Motor Milik Kurir Paket di Palembang Dibekuk, Ada Pelaku Emak-emak
BACA JUGA:Kurir Paket Aniaya Owner Mitra Ekspedisi J&T hingga Terima 20 Jahitan di Kepala Lantaran Uang Rp20 Ribu
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Res Narkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," tutup Iptu Nopera.