Pj Bupati juga menekankan bahwa keberhasilan Kabupaten Muara Enim dalam menjaga kualitas pelayanan publik tidak lepas dari peran penting Ombudsman RI.
BACA JUGA:LPK/LKP Zakiyah Muara Enim Wisuda 105 Siswa dan Jalin MoU Strategis dengan Universitas Bina Darma
Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi, mengawal, dan memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di semua tingkatan pemerintahan, Ombudsman RI telah menjadi mitra strategis dalam mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI Sumatera Selatan atas pendampingan, evaluasi, dan apresiasi yang diberikan. Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim. Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi awal bagi kami untuk mencapai pelayanan yang lebih inovatif dan efektif,” tambah Pj Bupati.
Lebih lanjut, Pj Bupati menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang terus digencarkan di Kabupaten Muara Enim.
Dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Pemkab Muara Enim berkomitmen untuk menjadikan pelayanan publik yang berintegritas dan berstandar tinggi sebagai prioritas utama.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia 2023
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024
Penghargaan ini semakin mengukuhkan posisi Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu daerah dengan pelayanan publik terbaik di Sumatera Selatan.
Hal ini juga membuktikan bahwa inovasi dan transformasi pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim berjalan secara progresif dan terukur.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, prestasi ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dalam melaksanakan standar pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Diterima Kejari Muara Enim, Segera Masuki Proses Persidangan
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
“Kabupaten Muara Enim patut menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kami berharap penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya,” ujar Kepala Ombudsman Sumsel.