Sayadi menambahkan, dengan penghargaan ini sekiranya dapat memberikan motivasi kepada tim Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jangan lengah, penghargaan ini harus menjadi penyemangat kita semua," ajaknya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI telah melakukan kegiatan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024.
Adapun yang menjadi penilaian, yaitu, menilai, mengobservasi serta menguji.
BACA JUGA:Libur Sekolah Tiba, Kadisdikbud Ogan Ilir Imbau Pelajar Tak Bermain di Sungai dan Kebut-Kebutan
Komponen yang dinilai yakni, kompetensi penyelenggaraan, komponen standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana prasarana dan juga persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang sudah diberikan.