PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 15 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan meraih predikat Kualitas Tinggi dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Penghargaan diserahkan dalam ajang Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, di Hotel Harper Palembang, pada Senin, 16 Desember 2024.
Adapun 15 Kantor Pertanahan tersebut antara lain, Kantah Ogan Komering Ilir, Kantah Lubuklinggau, Kantah Palembang, Kantah Prabumulih.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dukung Program 3 Juta Rumah, Komitmen Percepat Layanan Pertanahan
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK
Kemudian, Kantah Ogan Komering Ulu, Kantah Musi Banyuasin, Kantah Banyuasin, Kantah Lahat, Kantah Ogan Ilir, Kantah Penukal Abab Lematang Ilir.
Lalu, Kantah Empat Lawang, Kantah Muara Enim, Kantah Ogan Komering Ulu Timur, Kantah Pagaralam dan Kantah Ogan Komering Ulu Selatan.
Para Kepala Kantor Pertanahan menerima langsung penghargaan tersebut yang diberikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah.
BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/BPN: Lindungi Aset Umat dari Sengketa
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Pelayanan yang Berorientasi pada Rakyat
Kantah Ogan Komering Ilir meraih nilai tertinggi di antara 17 Kantah Kabupaten/Kota se-Sumsel dengan torehan nilai 95,44.
Penilaian oleh Ombudsman dilakukan selama empat bulan sejak bulan Juni hingga September 2024.
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mencakup berbagai aspek, meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.