PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hakim ketua sakit, sidang pemeriksaan perkara korupsi izin pengelolaan tambang batu bara lahat PT Andalas Bara Sejahtera menjerat enam orang terdakwa ditunda hingga tahun depan.
Perihal penundaan itu, disampaikan hakim ketua pengganti Pitriadi SH MH saat membuka sidang terlebih dahulu di ruang sidang utama Garuda Tipikor pada PN Palembang Senin 16 Desember 2024.
"Sebelumnya kami meminta maaf, sidang pemeriksaan perkara terpaksa ditunda karena hakim ketua sakit," ucap Pitriadi kepada para terdakwa Endre Saifoel Cs didampingi penasihat hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.
Dikatakan Pitriadi, kondisi kesehatan hakim ketua majelis Fauzi Isra yang juga sebagai Wakil Ketua PN Palembang membuatnya harus dirawat intensif di Rumah Sakit.
BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar
BACA JUGA:3 Mantan Pejabat Distamben Lahat Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 M Hadapi Putusan Sela
Sehingga, lanjut Pitriadi sidang pemeriksaan perkara yang merugikan keuangan negara Rp495 miliar dijadwalkan kembali digelar pada 6 Januari 2025 tahun depan.
"Demikian agar bisa dimaklumi, untuk jadwal sidangnya kita jadwalkan kembali digelar pada 6 Januari 2025 tahun depan," kata Pitriadi.
Suasana Penundaan sidang pemeriksaan perkara korupsi IUP tambang batu bara Lahat Rp495 miliar di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
Ia juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus memerintahkan kepada penuntut umum agar kembali menghadirkan 8 orang saksi pada sidang nantinya.
Seyogyanya, pada hari ini tim penuntut umum telah menghadirkan sebanyak 8 nama dari pihak BUMN serta dari Dinas ESDM diantaranya mantan Kadis ESDM Sumsel Robert Heri untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang.
BACA JUGA:Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?
BACA JUGA:Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp488 miliar
Dipersidangan, Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah SH MH menegaskan kembali agar para saksi yang dipanggil hari ini untuk kembali hadir dipersidangan sebagaimana jadwal yang ditentukan.
Diketahui dalam perkara ini menjerat enam orang terdakwa, terdiri dari Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.