"Benar terkonfirmasi berkas dan tersangka telah dilakukan tahap II dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu," ungkap Vanny.
Dijelaskannya, tahap II dilakukan oleh penyidik Polda ke JPU Kejati Sumsel dilakukan pada hari Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Didampingi pengacara korban malpraktek minta tersangka oknum bidan Agustina ditahan--
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pada tahap II dilakukan penyerahan barang bukti berikut tersangka yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Dikatakan Vanny, pada saat penyidikan di Polda Sumsel tidak dilakukan penahanan namun saat tahap II dilakukan penahanan kota.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, tersangka tersebut telah dilakukan penahanan kota lantaran beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan penahanan kota.
"Dari informasinya, bahwa yang bersangkutan ada permasalahan keluarga serta berdasarkan rasa kemanusiaan sehingga dilakukan penahanan kota," ujar Vanny.
Masih kata Vanny, selanjutnya pada hari ini diagendakan tim JPU Kejari Sumsel pada hari ini akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Hari ini kalau tidak ada kendala berkas perkaranya akan dilimpahkan ke PN Palembang, untuk segera di sidangkan," tukasnya.