“Salam keadilan,” kata Jutek mengawali videonya.
Pihak pengacara, kata Jutek, telah mendapatkan kabar bahwa hari Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.00 WIB akan ada pres conference oleh Mahkamah Agung.
Konfrensi Pers ini tekait upaya PK yang diajukan 7 terpidana kasus Vina Cirebon, termasuk juga Saka Tatal yang sudah bebas ikut mengajukan PK, jadi total ada 8 PK.
Ini terkait dengan keputusan PK untuk 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu.
Upaya PK memang terbagi kedalam beberapa berkas. “7 terpidana kami kuasa hukumnya kecuali Saka Tatal,” jelas Jutek lagi.
Namun dari 8 upaya PK ini pihaknya selaku kuasa hukum saling terkiat satu sama lain, karena kasusnya sama.
Selama ini 7 terpidana kasus Vina itu masih ditahan di Lapas Kesambi Cirebon.
“Dan tidak ada satu bukti pun yang terungkap di sidang upaya PK itu bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan,” tegas Jutek.
Info menggembirakna dari Jutek ini langsung ramai di kolom komentar dengan ucapan doa agar 7 terpidana bisa bebas dan Saka Tatal yang memang sudah bebas juga mendapatkan putusan yang adil dalam perkara ini.
“Ya Allah semoga 7 terpidana secepatnya bebas mereka tidak bersalah Ya Allah,” ucap akun @com.idnox.