Rumah Warga di Palembang Dibobol Maling, Pencuri Berhasil Gasak Hp Pemiliknya yang Asik Tidur Siang

Minggu 15-12-2024,21:23 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apes dialami A Tolib (53) warga Jalan KH Azhari Lorong Lumpur Darat Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Kota Palembang.

Sebab, saat ia sedang asik tidur siang, pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil menggasak satu unit Handphone (Hp) milik korban. 

Korban yang saat itu sedang beristirahat tidur siang, lantaran bekerja sebagai buruh harian lepas tak sadar rumahnya kemaskuan maling, sehingga harus rela kehilangan satu unit Hp miliknya.

"Saya sedang tidur, saat terbangun mencari Hp ternyata sudah hilang, dicari ke sudut-sudut rumah juga tidak ada," ungkap Tolib saat melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu 15 Desember 2024. 

BACA JUGA:Butik Galeri Sriwijaya Palembang Disatroni Maling, Gasak HP dan Tablet

BACA JUGA:Ditinggal Salat Subuh, Rumah Warga OKI Dibobol, 3 Unit HP Raib, Ternyata Pelakunya Pria Asal Ogan Ilir

Peristiwa tersebut dialami pada hari Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 15.40 WIB saat ia sedang tertidur di rumahnya.

Kemudian korban memeriksa pintu dan jendela yang ada dirumahnya, tapi betapa kaget dirinya saat melihat pintu depan sudah dalam kondisi terbuka. 

"Pintu depan memang tidak dikunci namun saya tutup. Saat saya bangun pintunya sudah terbuka. Kemungkinan malingnya masuk dari pintu depan dan mengambil Hp saya," katanya.

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan HP merek Redmi A2, dengan total kerugian sekitar Rp 2 juta. "Saya harap pelakunya bisa ditangkap," ujarnya. 

BACA JUGA: Pemilik Pergi Kondangan, Rumah Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta, Motor Lexi hingga Emas Batangan Lenyap!

BACA JUGA:Rumah Dibobol Maling Saat Ditinggal Kerja, Perhiasan Emas Raib

Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan Tindak pidana Curat.

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Degan dugaan pencurian biasa Undang-Undang No.1 tahun 1946 tebtang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.

"Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kategori :