Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten telah dilaksanakan pada 3–5 Desember 2024.
Dimana dalam proses ini berlangsung dengan baik, tanpa gangguan yang berarti.
Sengketa Hasil Pemilu
Hingga batas waktu pengajuan sengketa (tiga hari setelah penetapan rekapitulasi pada 5 Desember 2024), tidak ada permohonan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang memiliki legal standing.
Tahapan Selanjutnya
KPU Ogan Komering Ilir saat ini menunggu konfirmasi resmi dari Mahkamah Konstitusi dan/atau KPU RI mengenai ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan calon terpilih.
BACA JUGA:KPU OKI Selesai Pendistribusian Logistik Pemilu ke 18 Kecamatan di OKI
Dikatakan Ketua KPU OKI Muhammad, pihaknya mengapresiasi kepada pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Kejaksaan, TNI, badan peradilan, pers, Bawaslu, PPK, PPS, KPPS, petugas keamanan TPS, serta seluruh elemen masyarakat.
Yakni yang telah berperan aktif dalam menyukseskan pemilu serentak di kabupaten ini.
“Proses demokrasi di Kabupaten OKI menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada yang damai, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum," ungkapnya.
Irsan berharap tahapan berikutnya dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah.