Mantra Agus ‘Tanpa Lengan’ Memperdaya Belasan Wanita Ternyata Isinya Motivasi Menekan Titik Emosi, Apa Itu?

Kamis 12-12-2024,07:15 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Beredar Foto Agus ‘Tanpa Lengan’ Diduga Tengah Doktrin Cewek Yang Duduk Bersamanya Di Taman Baca Sangkareang 

BACA JUGA:Agus ‘Tanpa Lengan’ Santai Dituding Lativa Ajak Mahasiswi Ritual Mandi Suci Disamping Aib Akan Dibongkar 

Polisi juga mengantongi bukti rekaman video pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Agus. 

Video direkam saat pelaku mendekati korban di Teras Udayana, Kota Mataram. 

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melimpahkan berkas perkara pelecehan seksual Agus Buntung ke jaksa peneliti. 

BACA JUGA:Mahasiswi Korban Agus ‘Tanpa Lengan’, Lativa: Jika Bohong Seperti Melemparkan Diri Ke Kubangan Penghakiman 

BACA JUGA:Update, 2 Korban Agus ‘Tanpa Lengan’ Di NTB Sudah Di BAP, Masih Ada Korban Lagi Bahkan Kabarnya ‘Anak-anak’

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, ada lima korban yang terdapat dalam berkas perkara Agus Buntung tersebut.

"Fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima korban, sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti," ujarnya, Selasa, 10 Desember 2024.

Syarif mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, korban Agus Buntung bertambah menjadi 15 orang. 

BACA JUGA:Geger! Beredar Video Mesum Agus Buntung Bersama Anak Dibawah Umur, Disergap Tak Bisa Mengelak Lagi?

BACA JUGA:Gara-gara Agus Buntung Warganet Debat Kusir di Medsos, Nyaris Baku Hantam Hingga Keluar Sumpah Serapah

"Memang ada dua korban tambahan, yang sudah kami mintai Berita Acara Investigasi (BAI)," terangnya.

Rupa-rupanya, dari 15 korban yang melaporkan Agus Buntung karena mengalami pelecehan seksual, terdapat korban yang masih berusia anak-anak. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dia didampingi oleh pengacaranya," jelasnya. 

Syarif juga menyebut, terhadap Agus Buntung polisi sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kategori :