Putri Bos Toko Banguan OKI Tegaskan Vonis Mati Tak Mengembalikan Ayahnya, Tapi Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Selasa 10-12-2024,20:26 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Ayah kami meninggal olehnya, sekarang ibu menjadi tulang punggung keluarga dan toko tidak buka lagi menanggung hutang," jelasnya. 

Fuji menyampaikan, jadi dengan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya. Jadi berharap nanti hukumannya juga sama seperti tuntutan Jaksa. 

Usai dibacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa. Penasihat hukum terdakwa, Noviyanto SH menyampaikan dalam persidangan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

BACA JUGA:Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor Semen, Adik Ipar Otak Pelaku Tahu Tapi Tidak Melapor

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis minggu pekan majelis hakim. Dimana pledoi adakah hak kedua terdakwa sehingga tidak bisa dihilangkan," ucapnya. 

Noviyanto mengatakan, untuk terdakwa Puguh ada hal-hal yang meringankan meskipun yang bersangkutan ikut serta dalam kasus itu bersama terdakwa Alim. 

"Terdakwa Puguh ini perannya dalam kasus itu ikut serta tetapi hanya menstop mobil korban dan tidak ikut membunuh. Dan yang berencana melakukan pembunuhan adalah terdakwa Alim dan ini pun sudah diakui oleh tedakwa Alim," beber pengacara. 

Selain itu kata Noviyanto, kedua terdakwa ini juga belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. 

BACA JUGA:Besok Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

BACA JUGA:Pengakuan Ibu Teman Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Sering Dipaksa Belaja

Diberitakan sebelumnya, dua orang Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman mati. 

Surat tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.

Dimana sebelumnya surat tuntutan untuk kedua terdakwa ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap. 

Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia. 

BACA JUGA:Bertemu dengan Remaja 14 Tahun Pelaku Pembunuhan Ayah dan Ibu di Lebak Bulus, Menteri PPPA Sebut Dia Anak Baik

Kategori :