Adapun peran dari ketiga pelaku lainnya, yakni, AS, 35 tahun, berperan sebagai perental mobil yang dipakai oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Lalu, pelaku T, 51 tahun, berperan menculik korban bersama pelaku DAS. Kemudian, pelaku H, berperan sebagai sopir dan memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban.
"Jadi ketiga pelaku ini diiming-imingi oleh otak pelaku dengan sejumlah uang," paparnya.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Penculikan Bocah di Kenten Laut Banyuasin Digendong Pelaku yang Diduga ODGJ
Ketiga pelaku ini juga diajak oleh otak pelaku penculikan untuk menculik korban Santi dengan alasan menagih utang.
"Keempat pelaku terancam dibui 8 hingga 12 tahun, atas pasal 328 dan pasal 333 KUHP," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penculikan wanita di kawasan Antapani, Bandung ini terjadi pada 8 Desember 2024 lalu sekitar pukul 12.15 WIB.
Peristiwa penculikan itu, terjadi tepat di depan pagar rumah korban sesaat dirinya pulang dari pergi arisan.