Selain itu kata Noviyanto, kedua terdakwa ini juga belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
BACA JUGA:Besok Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
BACA JUGA:Pengakuan Ibu Teman Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Sering Dipaksa Belaja
Diberitakan sebelumnya, dua orang Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman mati.
Surat tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.
Dimana sebelumnya surat tuntutan untuk kedua terdakwa ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap.
Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya.
Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun.
Pada persidangan itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dilakukan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI.
Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH.