PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga pengancaman membuat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) melaporkan oknum Dekan ke polisi.
Mahasiswa FH UMP, M Irfan (20) didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum pejabat kampus itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 9 Desember 2024.
Jhoni Ardiansyah dan Eki dari Kantor hukum Rudi Arianto dan rekan bahwa ia selaku kuasa dari kliennya melaporkan Dekan FH UMP ke Polisi.
Dimana, kliennya mendapatkan prilaku tidak menyenangkan disertai pengancaman saat berkonsultasi ke pihak dekanat kampus.
BACA JUGA:Antre Tunggu Dosen Pembimbing di Kampus, Mahasiswa UMP Ini Harus Kehilangan Handphone
"Yang kami laporkan ini Oknum Dekan FH UMP," ungkap Jhoni, Senin 9 Desember 2024.
Hal demikian, kliennya saat itu hendak berkonsultasi menghadap terlapor di ruangannya.
"Keperluannya berkonsultasi terkait penerbitan SK Kepengurusan Mapala yang baru. Karena sudah tiga pekan sejak dilantik SKnya tak kunjung dikeluarkan," ujarnya.
Namun begitu, setelah berkonsultasi ternyata pihak dekan enggan menandatangi SK tersebut dengan alasan pihak rektorat yang harus mengeluarkan.
BACA JUGA:Usai Ikuti Diklatsar Mapala di Lahat, Mahasiswa UMP Meninggal Dunia
"Klien kami sudah berkonsultasi ke pihak Rektorat dan diberikan surat pemberitahuan bahwa yang harus mengeluarkan SK kepengurusan dari pihak dekan," ujarnya.
"Jadi, atas dasar itulah argumentasi klien kami tidak diterima. Dengan rada emosi dan mencekik leher klien kami serta melakukan pengancaman," ujarnya lagi.
Berdasarkan itulah, pihaknya melaporkan oknum Dekan FH UMP inisial AHU ke polisi.