MUBA, SUMEKS.CO – Sebuah kapal yang diduga bermuatan minyak hasil dari aktivitas illegal drilling terbakar hebat saat melintas di Sungai Dawas Parung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kejadian yang mengejutkan itu terjadi pada pukul 08.15 WIB, Selasa 3 Desember 2024.
Peristiwa ini mengungkapkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal ini dapat terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung Muba Kembali Meledak, Diduga Banyak Makan Korban
Termasuk dugaan pembiaran oleh pihak berwenang semakin kuat setelah sikap aparat yang terkesan enggan memberikan penjelasan yang lebih detil.
Terkait insiden ini, Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin, IPTU I Gede Putu Surya Wibawa Putra, menyarankan agar media menghubungi aparat Polairud.
“Konfirmasi Polairud mas untuk TKP Perairan, terima kasih,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU I Gede Putu menyatakan bahwa penegakan hukum di wilayah perairan merupakan tanggung jawab Polairud.
BACA JUGA:Detik-Detik Pemeras di Sungai Dawas Tewas Diterkam Buaya Saat Seberangi Sungai Demi Minyak Ilegal
“Penegakan hukum dan wilayah kekuasaan di wilayah perairan itu tanggung jawab Polair ya mas. Kami cuma backup saja,” ujarnya lagi.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dianggap menunjukkan ketidakseriusan dan kurangnya ketegasan Polsek Sungai Lilin dalam menangani persoalan yang berada dalam wilayah hukumnya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mengapa koordinasi antara Polsek dan Polairud tampak lemah, sehingga aktivitas ilegal seperti ini bisa terus terjadi tanpa hambatan.
Peristiwa kebakaran yang terus berulang ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan investigasi mendalam dan memperbaiki sistem pengawasan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Heboh, Pemeras Minyak Ilegal di Sungai Dawas Muba Dikabarkan Tewas Diterkam Buaya
Jika tidak, kejadian serupa berpotensi terus berulang dan merugikan negara, lingkungan, serta masyarakat setempat.(Yud)