Sosialisasi ini juga melibatkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM RI), yaitu Bapak Dhonny Gumilang dan Bapak Moulidio Angger Wibisono.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Paparkan Rencana APBD 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD
Kedua narasumber tersebut memberikan materi mengenai proses dan manfaat dari pembuatan NIB. Mereka menjelaskan bahwa NIB adalah sistem terintegrasi yang akan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan berbagai kegiatan usaha, mulai dari pengurusan izin usaha hingga akses ekspor-impor.
Selain itu, Dhonny Gumilang menambahkan bahwa NIB juga memiliki peran penting dalam mendorong iklim investasi yang lebih baik di Indonesia, termasuk di Kabupaten Muara Enim.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha yang lebih luas.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Muara Enim dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
BACA JUGA:Innalillahi, Anggota KPPS di Lembak Kabupaten Muara Enim Meninggal Dunia Sebelum Bertugas
Dengan kemudahan dalam proses perizinan dan pembuatan NIB, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim dapat mengembangkan usaha mereka secara lebih optimal, memperluas pasar, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong kemudahan berusaha di Indonesia melalui program-program yang berkaitan dengan kemudahan perizinan dan investasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kabupaten Muara Enim dapat menjadi salah satu daerah yang semakin berkembang dengan didorong oleh sektor usaha yang kuat dan terlegalisasi.