DRPD Palembang Sebut Operasional Tempat Hiburan Malam Harus Sesuai Perda, Perlu Tindakan Ditertibkan

Selasa 03-12-2024,17:46 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyoroti tempat hiburan malam Darma Agung (DA) Club 41 yang sempat terjadi keributan yang menimbulkan korban luka tusuk dan terdengar suara tembakan.

DPRD Palembang, pada Senin 2 Desember 2024 kemarin telah melakukan reses ke lokasi tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Sukarami tersebut.

Ketua Rombongan Dapil II DPRD Kota Palembang, Sutami Ismail pihaknya mendapatkan keluhan masyarakat terkait kericuhan yang terjadi di DA Club 41, pada Minggu 30 November 2024 kemarin.

"Kami mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait dalam hal ini pengelola tempat hiburan malam," ungkap Sutami, Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Ini Kata Humas RSMH Soal Pasien Ditusuk Saat Dirawat Di IGD, Korban Salah Sasaran Bentrok Diskotik DA Club 41

BACA JUGA:Mau Besuk Saja Susah, Teman Korban Penusukan Di DA Club 41 Malah Seenaknya Menusuk Pasien Di RSMH Palembang

Dirinya bersama anggota DPRD Dapil 2 datang ke lokasi Diskotik guna mengecek izin operasional DA Club 41.

"Untuk izin setelah kita cek ada dan sesuai. Tapi kami menekankan agar semua aspek, seperti parkir, jam operasional dan keamanan harus dipenuhi sesuai aturan," katanya.

Lanjut Sutami, Terkait keributan yang terjadi, pihak pengelola DA Club 41 berdalih jika kericuhan tersebut terjadi di luar ruangan yakni di area parkir.

"Nah di sini kami tekankan pihak keamanan dari tempat hiburan malam harus benar-benar tegas sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadi keributan," katanya.

BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Sidak DA Club 41, Warganet Malah Heboh, Pertanyakan Tujuan di Siang Hari

BACA JUGA:Terungkap Bentrok Di Diskotik DA Club 41 Palembang Ajang Perseteruan 2 Mantan Napi Kasus Berbeda Theo Vs Layo

Terkait jam operasional, lanjut dia, jika pihak pengelola mengaku jika jam operasional DA Club 41 sudah sesuai perda, yakni sampai pukul 02.00 WIB.

"Pengakuan mereka begitu, tapi nanti ini akan kita laporkan ke pimpinan dan juga komisi 2 yang membidanginya, supaya bisa dilakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar perda terkait jam operasional tempat hiburan malam," tegasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Palembang belum memberikan komentar banyak terkait sudah menerima laporan korban salah sasaran.

Dirinya hanya membenarkan perihal kericuhan yang terjadi di DA Club 41 yang merupakan salah satu tempat hiburan malam di Kota Palembang.

BACA JUGA:Diduga Seorang Pengunjung DA Club 41 Palembang Ditusuk dan Ditembak, Videonya Beredar Luas

BACA JUGA:Dituduh Sebagai Pelaku Penembakan di DA Club 41, Pasien Kecelakaan Ditikam Saat Dirawat di IGD RSMH Palembang

Ia mengatakan, jika kericuhan yang terjadi, mengakibatkan adanya korban yang menderita luka tusukan.

"Ada korban luka tusuk akibat keributan tersebut. Kronologi dan pemicunya belum tau sedang diselidiki oleh anggota kita," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Kategori :