Sementara, mengenai SK jabatan sebagai Kasi Kesra Dina Mariana berkata mengetahui adanya SK namun hingga akhir jabatannya SK itu tidak pernah diberikan oleh terdakwa Syamsul selaku Kades Harimau Tandang.
Keterangan dua saksi perangkat tersebut, disimpulkan oleh majelis hakim bahwa tidak adanya SK dari pengangkatan perangkat desa hingga tidak dilibatkan langsung dalam mekanisme dana desa.
BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke
BACA JUGA:Dua Remaja di Sampang Ini Terekam Asik Berjoget Sembari Nyawer Dua Kotak Amal, Biduan Auto Tobat
--
BACA JUGA:Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?
Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi bernama Abdul Rahman, bahwa terdakwa Syamsul saat menjabat sebagai Kades pernah meminta kwitansi kosong di toko percetakan miliknya saat membuat stempel desa.
"Seingat saya saat itu terdakwa Syamsul pernah bikin stempel sekaligus meminta nota kosong, tapi tidak tahu digunakan untuk apa," ungkap saksi Abdul Rahman dipersidangan.
Dari meminta nota kosong itu, penuntut umum ingin membuktikan akan adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif kegiatan dana desa yang dilakukan oleh terdakwa Syamsul sebagai Kades Harimau Tandang kala itu.
Kasus korupsi dana desa yang di usut oleh jaksa Kejari Ogan Ilir, terungkap modus terdakwa Syamsul selaku Kades Harimau Tandang saat itu digunakannya untuk foya-foya.
BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Masih Proses Pelimpahan E-Berpadu
Dalam dakwaan penuntut umum Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp383 juta lebih.