Menteri PANRB Ungkap Nasib Honorer di 2025 Jika Gagal Lulus PPPK Tahap II

Senin 02-12-2024,21:12 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini dan lebih memprioritaskan tenaga honorer. 

Ini dilakukan karena pemerintah ingin menuntaskan tenaga honorer. Sehingga di tahun depan 2025 tidak ada lagi tenaga honorer. 

Dimana pemerintah merekrut PPPK 2024 secara 2 tahap. Yaitu tahap 1 dan 2. Tetapi apabila di perekrutan PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 tenaga honorer tidak lulus PPPK maka akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu atau part time.

Jadi tenaga honorer tetap bekerja alias tidak diberhentikan atau di PHK. Keputusan ini diambil karena adanya kendala keuangan.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1 OKI Dimulai Pekan Ini di OPI Convention Center

BACA JUGA:Siapkan Dokumen Ini Tenaga Honorer Lolos Administrasi PPPK Tahap 1 saat Ikuti Seleksi

Pemerintah dipastikan tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer sehingga keputusan yang diambil honorer yang tidak lulus atau belum dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di instansinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Adapun, mereka yang lulus akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti menegaskan alih status ini juga masuk dalam program 100 hari kerja Kementerian PANRB. 

Dimana menurutnya, kebijakan ini terdiri dari beberapa kegiatan, seperti memperjelas status kepegawaian non-ASN, pemetaan dan identifikasi, serta mendorong tenaga honorer untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kini Bisa Dapatkan NIP PPPK Penuh Waktu, Simak Kriterianya Menurut Menpan RB

BACA JUGA:Keuntungan Menarik Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Lebih Kecil, Tapi Punya Banyak Keistimewaan

"Serta melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di tahun 2024," ucap Rini.

Masih kata Rini, kebijakan alih status ini merupakan kelanjutan dari program yang telah dilakukan sejak era Presiden Joko Widodo. 

Yakni pemerintah menjamin untuk menghindarkan terjadinya Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para tenaga honorer tersebut.

Kategori :