MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat KPUD Kabupaten Muara Enim pada Senin, 2 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting dan pihak terkait, sebagai bagian dari tahapan pemilu yang harus berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Rapat pleno yang dimulai pada pagi hari itu dihadiri oleh Staf Ahli Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Muara Enim, H Irawan Supmidi, SPd MM, yang mewakili Bupati Muara Enim Henky Putrawan.
Selain itu, hadir pula Kepala Kesbangpol Kabupaten Muara Enim, Andi Wijaya, Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani, Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainuddin, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan tim sukses dari masing-masing Paslon Gubernur dan Bupati, bersama dengan sejumlah undangan lainnya.
BACA JUGA:Serba Serbi Pilkada 2024 Sumsel, Kakak Adik Ini Berpotensi Melenggang Jadi Kepala Daerah 2 Periode
BACA JUGA:Melirik Peluang Ayah dan Anak Dalam Pilkada 2024, Mawardi Terancam Gagal, Panca Bakal Melenggang
Dalam sambutannya, H Irawan Supmidi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Muara Enim.
Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif berkat kerja keras dari seluruh pihak yang terlibat.
"Saya sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin antara semua elemen masyarakat, mulai dari penyelenggara pemilu, aparat keamanan, hingga para peserta pemilu, yang telah bekerja keras untuk menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses demokrasi ini," kata H Irawan.
Rapat pleno kali ini sangat penting, karena menjadi bagian dari tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPUD di tingkat kabupaten.
BACA JUGA:5 TPS di Kota Palembang Bakal Dilakukan PSU Pilkada 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Senin Besok 5 TPS di Kota Palembang Dilakukan PSU Pilkada 2024, Begini Syarat Bagi Pemilih
Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani, SH, mengungkapkan bahwa kegiatan rekapitulasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Desember 2024.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muara Enim. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Saya berharap seluruh proses rekapitulasi suara ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan," ujar Rohani.