Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Noor Ichwan Ichlas SH MH, terdakwa Ririn dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Agung SH MH bacakan petikan amar tuntutan.
Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Oktarina Permata Sari Malah Tilep Uang Milik Bos Karpet Rp1,3 Miliar--
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, diterangkan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan senilai Rp1,3 miliar.
Lebih daripada itu, lanjut penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa Ririn tidak ada sama sekali keinginan untuk mengganti kerugian uang perusahaan.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
"Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dipersidangan," ungkap penuntut umum saat bacakan uraian pertimbangan tuntutan pidana.
Terungkap dalam persidangan, diakui terdakwa uang PD Terang Dunia selaku distributor karpet Rp1,3 miliar digunakan untuk berfoya-foya, berlibur hingga membayar uang pinjaman online serta membeli barang-barang mewah.
Selain itu, sebagian uang juga digunakan oleh terdakwa Oktarina Permata Sari untuk dibagi-bagikan kepada teman dan rekan kerja terdakwa