PALEMBANG, SUMEKS.CO - Akui Gelapkan uang bos karpet PD Terang Dunia Rp1,3 miliar untuk foya-foya, terdakwa Oktarina Permata Sari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Dalam amar tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel yang dibacakan pada sidang Senin 2 Desember 2024, terdakwa Oktarina Permata Sari alias Ririn dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan.
Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Noor Ichwan Ichlas SH MH, terdakwa Ririn dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Agung SH MH bacakan petikan amar tuntutan.
BACA JUGA:Terdakwa Oktarina Akui Gelapkan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar untuk Healing dan Bayar Pinjol
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, diterangkan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan senilai Rp1,3 miliar.
Lebih daripada itu, lanjut penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa Ririn tidak ada sama sekali keinginan untuk mengganti kerugian uang perusahaan.
Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Oktarina Permata Sari Malah Tilep Uang Milik Bos Karpet Rp1,3 Miliar--
"Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dipersidangan," ungkap penuntut umum saat bacakan uraian pertimbangan tuntutan pidana.
Terdakwa Ririn yang saat ini dalam penahanan Lapas Perempuan Palembang, didampingi penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan akan dibacakan pada Senin pekan depan.
Pada persidangan sebelumnya, dihadapan majelis hakim PN Palembang, terdakwa Oktarina pada intinya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,3 miliar.
"Iya pak hakim uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," kata terdakwa Oktarina.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel