Ia menerangkan, saat itu ada dua nama Herman yang terdata namun hanya satu Herman yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan 5 TPS di Kota Palembang Lakukan PSU Senin Mendatang
Dikatakannya, saat akan dilakukan pencoblosan Herman lainnya yang tidak terdaftar di DPT memaksa untuk melakukan pencoblosan di TPS 35.
"Mungkin karena saat itu petugas TPS tidak terlalu teliti sehingga warga yang bernama Herman yang tidak terdaftar di DPT ikut mencoblos," ungkap Tesi.
Kemudian, lanjut Tesi Herman yang terdaftar DPT yang ingin menggunakan hak suaranya terkejut saat petugas mengatakan namanya sudah dipakai oleh orang lain yang kebetulan namanya sama.
Dibeberkan Tesi, sebenarnya Herman yang tidak terdaftar di DPT merupakan warga lama di lingkungan TPS 35, namun identitasnya sudah berpindah ke Kecamatan Gandus.
"Dari situlah, Herman yang terdaftar di DPT TPS 35 ini hingga terjadi keributan dan cekcok dengan petugas, dan melapor ke Panwascam hingga Bawaslu dan disepakati KPU untuk dilakukan pencoblosan ulang," bebernya.