Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ikuti RDP dengan DPD RI Terkait Proyek Strategis Nasional di Banten

Jumat 29-11-2024,15:39 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron memberikan penjelasan terkait sejumlah pengaduan masyarakat mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten.

Dalam penjelasannya, Nusron Wahid menegaskan bahwa hanya sebagian dari kawasan di Banten yang masuk dalam PSN Pariwisata PIK 2, yakni seluas 1.705 hektare.

Dari luas tersebut, 1.500 hektare di antaranya berada di kawasan hutan lindung.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Arahkan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Tanah Wakaf di Surabaya, Dukung Pengembangan Pendidikan dan Keagamaan

"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," terang Nusron Wahid.

Adapun kawasan yang masuk dalam PSN ini terletak di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang, yang meliputi Desa Muara hingga Desa Kronjo.

Terdapat beberapa desa yang turut masuk dalam kawasan PSN ini, antara lain Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare yang sebagian besar terdiri dari tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare yang sebagian besar berupa tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare yang terdiri dari tambak dan hutan mangrove; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo yang mencakup 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.

Menteri Nusron menegaskan bahwa kawasan yang termasuk dalam PSN adalah hanya seluas 1.705 hektare yang direncanakan untuk keperluan pariwisata, khususnya untuk wisata mangrove. Sementara itu, pihak yang mengklaim bahwa area lain masuk dalam PSN dipastikan tidak benar.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Pejabat di Kantor Komunikasi Kepresidenan

BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Adil dan Berkelanjutan di Gresik

"Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menko Ekon, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar," jelasnya lebih lanjut.

Namun, pengembangan kawasan PIK 2 tersebut tidak berjalan tanpa hambatan. Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala dalam implementasi proyek ini, khususnya terkait ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku.

Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian dengan RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang.

Kategori :